topmetro.news – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Batubara kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu-sabu yang kemungkinan biasa berdagang barang haram itu di seputaran wilayah Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara sekitarnya.
Terkait penangkapan terhadap RH alias Riki Banjar (27) warga Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 140 / VII / 2024 /SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tertanggal 14 Juli 2024.
Dalam Lapsit Sat Resnarkoba Polres Batubara kali ini, dituliskan bahwa tersangka RH ditangkap pada Hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Sedang penanggungjawab laporan tidak ada tertera seperti biasanya yakni nama Kasat Resnarkoba setempat, AKP Fery Kusnadi SH MH.
Hanya saja dalam Laporan tersebut disebutkan kalau pelapor atas peristiwa penangkapan ini adalah Ipda Hari Permana dan saksi-saksinya masing-masing yaitu Briptu Khairul Nazmi serta Briptu Ahmad J Suriyarta SH, dengan TKP penangkapan di Dusun Merdeka, Desa Lalang.
Tertulis bahwa terhadap RH alias Riki Banjar, dipersangkakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Batubara Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Sanksi atas Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba).
Pada Lapsit juga disertakan laporan terkait barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 1 paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram, 3 paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram.
Lalu 3 buah pipet berbentuk skop, 2 buah timbangan eletrik, 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah handphone android warna hitam merk vivo, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah dompet kecil corak bunga-bunga.
Sedangkan kronologi sesuai dalam laporan ini, yakni berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan layak dipercaya bahwa ada seorang sedang memiliki atau menyimpan sabu di perladangan Dusun Merdeka Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara.
Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 17.00 WIB personil Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama RH alias Riki Banjar (namun tertulis dalam laporan adalah Riki Banjaran).
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari penguasaan RH seperti yang sudah diterangkan di atas.
Sementara itu dijelaskan pula, bahwa RH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual eceran. Lalu seterusnya personil Satres Narkoba membawa tersangka berikut barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
penulis | Bimais Pasaribu